PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Institut mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
