PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; d. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; e. pengawasan internal; f. pelaksanaan administrasi; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
