PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan Institut secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (3) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
