PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.
