PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.
