PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
