PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 9
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN
Penetapan dan persetujuan BMH yang akan dihibahkan dilakukan oleh PB.
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN
Penetapan dan persetujuan BMH yang akan dihibahkan dilakukan oleh PB.