PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 8
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN
Hibah BMH dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
