Pasal 7
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan dapat dilakukan untuk BMH selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penjualan BMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan ketidakseimbangan nilai kemanfaatan dan nilai ekonomis. (3) Penjualan BMH dilaksanakan dengan persetujuan PB. (4) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPB mengajukan usul kepada PB untuk diteliti dan dikaji;
b. PB meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh KPB sesuai dengan kewenangannya; c. PB mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh KPB dalam batas kewenangannya. 5) Ketentuan mengenai hasil penjualan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
