PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 10
BAB 3 — PEMINDAHTANGANAN
Hibah BMH dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengelola Barang atau PB mengkaji perlunya hibah berdasarkan pertimbangan dan syarat; b. Pengelola Barang MENETAPKAN BMH yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya; dan c. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
