PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 11
BAB 4 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan BMH dari daftar BMH dilakukan dalam hal: a. sudah beralih kepemilikannya; b. rusak berat; c. hilang; dan/atau
d. force majeur. (2) Penghapusan BMH dilakukan dengan persetujuan dan penerbitan keputusan penghapusan dari PB. (3) Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pengelola Barang.
