PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 12
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) KPB/PBW/PB harus melakukan pendaftaran dan pencatatan BMH ke dalam DBKP/DBPW/DBP menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (2) Penggolongan dan kodefikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
