PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 13
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) KPB melakukan inventarisasi BMH. (2) Kecuali KPB eselon II Direkorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Staf Teknis Urusan Haji Arab Saudi, KPB menyampaikan laporan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PBW paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan inventarisasi. (3) KPB eselon II Direkorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Staf Teknis Urusan Haji Arab Saudi melaporkan hasil inventarisasi kepada PB.
