PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 14
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) KPB harus menyusun Laporan Barang Pengguna Triwulanan (LBPTw), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada PBW. (2) PBW harus menyusun LBKPTw, LBKPS, LBKPT untuk disampaikan kepada PB. (3) PB harus menyusun LBKPTw, LBKPS, dan LBKPT untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.
