PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 15
BAB 6 — GANTI RUGI DAN SANKSI
(1) Setiap kerugian yang diakibatkan kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMH diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
