PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademis, profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional; dan b. menghasilkan lulusan yang memiliki keteguhan iman, akhlak mulia, memiliki kecakapan sosial, manajerial, dan berjiwa kewirausahaan, serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan.
