PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. memperkuat manajemen tata kelola yang baik, bersih, dan melayani (good university governance) dan membangun integrasi keislaman dan keilmuan; b. meningkatkan kinerja isntitusi untuk mengembangkan sumber daya manusia guna mengembangkan konsep integrasi keilmuan; c. meningkatkan daya saing kelembagaan dan kontribusi integrasi keilmuan; dan d. meningkatkan upaya untuk mendapakan pengakuan nasional dan regional sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam terkemuka dalam pengelolaan kelembagaan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
