PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut yaitu: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, berdaya saing;
b. menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan pola manajemen yang menjunjung tinggi nilai transparan dan akuntabel ; dan c. mengembangkan jaringan kerjasama dalam dan luar negeri.
