PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 68
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi data akademik, mahasiswa dan alumni. (2) Subbagian Pembinaan Mahasiswa dan Pemberdayaan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan layanan kesejahteraan mahasiswa
serta pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni Institut.
