PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 69
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit Pelaksana Teknis, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Institut. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
