PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 6
BAB 3 — REKTOR DAN WAKIL REKTOR
Rektor mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi, serta program lain di lingkungan Institut.
