PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 7
BAB 3 — REKTOR DAN WAKIL REKTOR
(1) Dalam melaksanakan tugas Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan
