PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Struktur organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Fakultas: e. Program Pascasarjana; f. Lembaga; g. Biro Administrasi, Keuangan, Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan; h. Unit Pelaksana Teknis. (2) Struktur organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
