PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 53
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, peraturan perundang- undangan dan rumah tangga Institut.
