PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 52
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
huruf d, mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, penyelenggaraan sistem informasi akademik, pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni dan pelaporan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
