PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 51
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi organisasi, kepegawaian, dan hukum Institut; b. penyusunan perencanaan dan program, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Institut; c. pelaksanaan administrasi, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta kerjasama dan pengembangan Institut; d. pelaksanaan administrasi akademik, pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni; e. pengelolaan sistem informasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut; dan f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
