PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 50
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi di bidang umum, kemahasiswaan dan akademik di lingkungan Institut.
