PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 54
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Institut; c. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, peraturan dan hukum; dan d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan urusan rumah tangga Institut.
