PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 44
BAB 8 — LEMBAGA
LPM mempunyai tugas melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan dalam hal pengembangan, pengawasan dan pengendalian mutu akademik terhadap sivitas.
