PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 45
BAB 8 — LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, LPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan program peningkatan dan pengawasan mutu akademik melalui sistem kendali mutu akademik terpadu di Institut; dan b. pelaksanaan administrasi dan tata usaha LPM.
