PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 43
BAB 8 — LEMBAGA
Lembaga Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LPM adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang pengembangan, pengawasan dan pengendalian mutu akademik yang berada di bawah Rektor.
