PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 42
BAB 8 — LEMBAGA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, akuntansi, pengelolaan barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga LPPM.
