PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 41
BAB 8 — LEMBAGA
(1) Pusat-pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua LPPM. (2) Pusat-pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c terdiri atas beberapa peneliti dan tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya.
