PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut memiliki strategi: a. menciptakan suasana akademik yang kondusif melalui pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan berbasis teknologi informasi; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan agama dan budaya Hindu, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. membangun jiwa kewirausahaan melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan d. mengembangkan jaringan kerja sama untuk meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan.
