PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan tinggi keagamaan negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. (2) Institut berkedudukan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (3) Institut berdiri pada tanggal 27 Januari 2020 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. (4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. (5) Dies Natalis Institut pada tanggal 21 Februari berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangka Raya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram tanggal 21 Februari 2001.
