Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Institut: a. terciptanya suasana kampus yang kondusif; b. menjadikan peserta didik sebagai warga negara dan bagian dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik, kompetitif, serta dapat mengembangkan, ilmu agama dan budaya Hindu, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. tersebar luasnya ilmu agama dan budaya Hindu, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; d. meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memperkaya budaya nasional; e. terjalinnya kerja sama dengan berbagai pihak, instansi pemerintah dan swasta, perguruan tinggi di dalam dan luar negeri guna mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; dan f. menghasilkan produk penelitian serta pengkajian seni budaya, adat, dan agama Hindu yang dapat menjawab tantangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi era globalisasi.
