PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. melaksanakan pendidikan yang berbasis agama dan budaya Hindu, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b. mengembangkan pola berpikir ilmiah dalam penelitian dan pengkajian Hindu; dan c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai wahana aplikasi bidang keilmuan dan memupuk kepekaan terhadap lingkungan.
