PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Pasal 2
(1) Sisa kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukkan bagi Jemaah Haji lanjut usia dengan ketentuan: a. berusia paling rendah 75 (tujuh puluh lima) tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. telah terdaftar sebagai Jemaah Haji terhitung tanggal 1 Jumadil Awal tahun Hijriyah musim haji yang bersangkutan. (2) Penetapan Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri Agama berdasarkan pertimbangan urutan usia tertua.
