PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Pasal 1
Sisa kuota haji nasional adalah jumlah keseluruhan sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
