PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENGISIAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Pasal 3
(1) Dalam hal Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mampu mandiri (udzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dapat didampingi oleh seorang pendamping. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai hubungan keluarga dengan Jemaah Haji lanjut usia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga; dan b. telah terdaftar sebagai Jemaah Haji.
