Pasal 61
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus Dosen tetap PNS atau pegawai tetap; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/d; f. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya;
k. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis secara tertulis; dan l. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.
