Pasal 62
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terhitung 2 (dua) bulan setelah pemilihan selesai dilakukan. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
