PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 60
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Kepala UPT dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
