PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 49
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam menjalankan tugas, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut. (4) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja secara tertulis kepada Rektor.
