Pasal 50
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/d; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor secara tertulis.
