PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 48
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor secara tertulis.
