PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 35
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terhitung 1 (satu) bulan setelah pemilihan Wakil Rektor dilaksanakan. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
