PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 36
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam hal telah dilakukan perpanjangan penjaringan calon Wakil Rektor sebanyak 2 (dua) kali, tidak ada calon yang mendaftar, Rektor menunjuk langsung calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 34.
