Pasal 34
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memahami visi dan misi dan tujuan Universitas; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan atau bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. membuat dan menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor secara tertulis.
