PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 29
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
